Kamis, 03 Januari 2013

ENVIRONMENTAL IMPACT ASSESSMENT – ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN BAGIAN PERTAMA




Environmental Impact Assessment atau di Indonesia yang diterjemahkan dengan istilah Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)  diperkenalkan pertama kali tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat, yang untuk selanjutnya menyebar dan digunakan oleh berbagai negara. Dengan metode kajian yang bersifat universal, posisi  EIA selalu dapat disesuaikan dengan sistem pengendalian di masing-masing negara yang mengimplementasikannya. Sebelum membahas lebih mendetail mengenai AMDAL di Indonesia, mari kita lihat beberapa negara selain Amerika yang biasa menjadi rujukan:

GERMANY
Germany atau Jerman merupakan salah satu negara di eropa yang sangat memperhatikan mengenai masalah lingkungan. Berbagai peraturan mulai dari tingkat Eropa (EIA Directive 337/85/EEC, SEA Directive 42/2001/EG) hingga ke Internal negara Jerman (EIA Act; Federal Mining Act; Federal Regional Planning Act, etc) dikeluarkan untuk memastikan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Secara umum, EIA di Jerman diterapkan ke dalam 2 tingkatan Assessment:
Environmental Impact Assessment (EIA)à Evaluasi menyeluruh terhadap project sebelum dilaksanakan.
Strategic Environmental Asessment (SEA)àEvaluasi menyeluruh terhadap usulan kebijakan/rencana/program.

CANADA
Melalui Canadian Environment Assessment Act (CEAA), Negara ini juga membagi EIA kedalam 2 assessment:
Environmental Impact Asessment à Evaluasi menyeluruh terhadap project sebelum dilaksanakan.
Strategic Environmental Assesment à Evaluasi menyeluruh terhadap usulan kebijakan/rencana/program
Selain itu terdapat 2 asessment lagi yang umum di gunakan di kanada, yaitu:
Health Impact Asessment àMerupakan kombinasi dari prosedur, metode & tools (Alat) dimana suatu kebijakan; program; projek dianalisis mengenai pengaruhnya terhadap kesehatan suatu populasi serta cara pendistribusian pengaruh ini di dalam populasi.
Risk Asessment à Spesifik membahas mengenai pengaruh paparan dari material berbahaya (Hazardous Material)  serta situasi berbahaya (Hazardous Situation) terhadap kesehatan manusia.

INDONESIA
Regulasi pemerintah Indonesia telah mengatur secara komprehensif mengenai analisa dampak lingkungan. UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; PP No. 27/1999 tentang Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) dan lebih dipertegas lagi oleh PP No. 27/2012 tentang ijin lingkungan, telah mendefinisikan secara jelas dan gamblang mengenai apa itu AMDAL.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Setiap Usaha dan/atau kegiatan diwajibkan melakukan AMDAL apabila usaha/kegiatan itu menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan dan menimbulkan perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar.

Dampak penting yang dimaksud adalah:
1.      Daya dukung lingkungan (Carrying Capacity)
2.      Kebijakan yang akan terpengaruh rencana usaha dan atau kegiatan
3.      Nilai sosial atau pandangan masyarakat yang akan terpengaruh rencana usaha dan atau kegiatan.
4.      Komponen lingkungan yang memiliki nilai penting ekologis (ecological importance) yang akan terpengaruh rencana usaha dan atau kegiatan.
5.      Komponen lingkungan yang memiliki nilai penting ekonomi (economic importance) yang akan terpengaruh rencana usaha dan atau kegiatan.
6.      Adanya konflik kepentingan (termasuk tata ruang dan kawasan lindung – protected & spatial planning significance) akibat rencana usaha dan atau kegiatan
7.      Akan dilampauinya baku mutu lingkungan akibat rencana usaha dan atau kegiatan
8.      Terganggunya ekosistem yang memiliki nilai penting secara scientific (ilmu pengetahuan)

Adapun perubahan fungsi ekosistem (diantaranya: perubahan siklus hidrologi, perubahan komposisi vegetasi, perubahan komposisi satwa), perubahan taraf hidup dan kesempatan kerja (diantaranya: penerimaan tenaga kerja, pengembangan wilayah sebagai akibat adanya usaha/kegiatan baru) merupakan beberapa contoh perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar. Oleh karena perubahan fungsi yang sangat drastis ini, diperlukan kajian AMDAL secara mendalam mengenai layak atau tidaknya suatu usaha/kegiatan untuk dilakukan.

Dari pengertian-pengertian diatas, dapat diketahui pada akhirnya tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup sehingga AMDAL berfungsi sebagai upaya PENCEGAHAN terjadinya kerusakan lingkungan hidup.
Dengan melalui studi AMDAL, diharapkan usaha dan atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, dapat meminimumkan dampak negatif serta memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup. Secara umum, badan yang bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).

Untuk mengukur atau menentukan dampak penting dapat menggunakan beberapa kriteria dimana kriteria-kriteria ini saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya:
  1. Besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
  2. Luas wilayah penyebaran dampak;
  3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
  4. Banyaknya komponen lingk ungan hidup lain yang akan terkena dampak;
  5. Sifat kumulatif dampak;
  6. Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.

Adapun isi dari AMDAL mencakup 5 hal penting, yaitu:
1.      Kerangka Acuan (KA) sebagai dasar pelaksanaan studi AMDAL. Kerangka Acuan berisikan ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
2.      Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL); merupakan hasil dari telaahan secara cermat, matang dan mendalam dari dampak penting suatu rencana usaha/kegiatan.
3.      Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL); merupakan upaya penanganan dampak penting sebagai akibat dari rencana usaha/kegiatan, yang ditujukan untuk mengurangi dampak negatif dan meningkatkan dampak positif lingkungan hidup.
4.      Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL); merupakan upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting serta digunakan untuk melihat kinerja pengelolaan yang dilakukan.
5.      Executive Summary; Merupakan ringkasan dari dokumen ANDAL, RKL & RPL.

Demikian artikel singkat mengenai AMDAL ini yang merupakan bagian 1 dari 3 artikel yang akan kami coba susun untuk menambah pengertian kita secara mendalam tentang AMDAL.
Adapun bagian 2 akan akan berisikan mengenai prakiraan dan evaluasi dampak pada AMDAL, sedangkan bagian ke 3 akan berisikan tentang Aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam penilaian AMDAL


Best Regards
Fedy Gusti Kostiano, ST, M.Sc
Consultant HSE
Sentral Sistem Consulting


-There Is Always Room For Improvement-


aSentral Sistem Consulting
        MTH Square Lt.3A
        Jl.MT.Haryono kav.10 No.2
        Jakarta Timur 13330
 phone (021)-29067201-03
 Fax (021)-29067204

We gladly welcome your comments, please visit us:   


Footer Email