Environmental
Impact Assessment atau di Indonesia yang diterjemahkan dengan istilah Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diperkenalkan pertama kali tahun 1969
oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat, yang untuk selanjutnya
menyebar dan digunakan oleh berbagai negara. Dengan metode kajian yang bersifat
universal, posisi EIA selalu dapat disesuaikan dengan sistem pengendalian
di masing-masing negara yang mengimplementasikannya. Sebelum membahas lebih
mendetail mengenai AMDAL di Indonesia, mari kita lihat beberapa negara selain
Amerika yang biasa menjadi rujukan:
GERMANY
Germany atau
Jerman merupakan salah satu negara di eropa yang sangat memperhatikan mengenai
masalah lingkungan. Berbagai peraturan mulai dari tingkat Eropa (EIA Directive
337/85/EEC, SEA Directive 42/2001/EG) hingga ke Internal negara Jerman (EIA
Act; Federal Mining Act; Federal Regional Planning Act, etc) dikeluarkan untuk
memastikan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Secara umum, EIA di Jerman diterapkan
ke dalam 2 tingkatan Assessment:
Environmental
Impact Assessment (EIA)à Evaluasi menyeluruh terhadap project
sebelum dilaksanakan.
Strategic
Environmental Asessment (SEA)àEvaluasi menyeluruh terhadap
usulan kebijakan/rencana/program.
CANADA
Melalui Canadian
Environment Assessment Act (CEAA), Negara ini juga membagi EIA kedalam 2
assessment:
Environmental
Impact Asessment à Evaluasi menyeluruh terhadap project
sebelum dilaksanakan.
Strategic
Environmental Assesment à Evaluasi menyeluruh terhadap usulan
kebijakan/rencana/program
Selain itu
terdapat 2 asessment lagi yang umum di gunakan di kanada, yaitu:
Health Impact
Asessment àMerupakan kombinasi dari prosedur, metode
& tools (Alat) dimana suatu kebijakan; program; projek dianalisis mengenai
pengaruhnya terhadap kesehatan suatu populasi serta cara pendistribusian
pengaruh ini di dalam populasi.
Risk Asessment à Spesifik membahas mengenai pengaruh paparan dari material berbahaya
(Hazardous Material) serta situasi berbahaya (Hazardous Situation) terhadap
kesehatan manusia.
INDONESIA
Regulasi
pemerintah Indonesia telah mengatur secara komprehensif mengenai analisa dampak
lingkungan. UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; PP No. 27/1999
tentang Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) dan lebih dipertegas
lagi oleh PP No. 27/2012 tentang ijin lingkungan, telah mendefinisikan secara
jelas dan gamblang mengenai apa itu AMDAL.
AMDAL adalah
kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan
pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Setiap Usaha dan/atau kegiatan diwajibkan
melakukan AMDAL apabila usaha/kegiatan itu menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan dan menimbulkan perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar.
Dampak penting yang dimaksud adalah:
1. Daya
dukung lingkungan (Carrying Capacity)
2. Kebijakan
yang akan terpengaruh rencana usaha dan atau kegiatan
3. Nilai
sosial atau pandangan masyarakat yang akan terpengaruh rencana usaha dan atau
kegiatan.
4. Komponen
lingkungan yang memiliki nilai penting ekologis (ecological importance) yang
akan terpengaruh rencana usaha dan atau kegiatan.
5. Komponen
lingkungan yang memiliki nilai penting ekonomi (economic importance) yang akan
terpengaruh rencana usaha dan atau kegiatan.
6. Adanya
konflik kepentingan
(termasuk tata ruang dan kawasan lindung – protected & spatial planning
significance) akibat rencana usaha dan atau kegiatan
7. Akan
dilampauinya baku mutu lingkungan akibat rencana usaha dan atau kegiatan
8. Terganggunya
ekosistem yang memiliki nilai penting secara scientific (ilmu pengetahuan)
Adapun perubahan fungsi ekosistem (diantaranya: perubahan siklus hidrologi, perubahan komposisi vegetasi, perubahan komposisi satwa), perubahan taraf hidup dan kesempatan kerja (diantaranya: penerimaan tenaga kerja, pengembangan wilayah sebagai akibat adanya usaha/kegiatan baru) merupakan beberapa contoh perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar. Oleh karena perubahan fungsi yang sangat drastis ini, diperlukan kajian AMDAL secara mendalam mengenai layak atau tidaknya suatu usaha/kegiatan untuk dilakukan.
Dari pengertian-pengertian diatas,
dapat diketahui pada akhirnya tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin
suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan
tanpa merusak lingkungan hidup sehingga AMDAL berfungsi sebagai upaya
PENCEGAHAN terjadinya kerusakan lingkungan hidup.
Dengan melalui studi AMDAL,
diharapkan usaha dan atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola
sumber daya alam secara efisien, dapat meminimumkan dampak negatif serta
memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup. Secara umum, badan yang
bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL
(Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
Untuk
mengukur atau menentukan dampak penting dapat menggunakan beberapa kriteria
dimana kriteria-kriteria ini saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya:
- Besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
- Luas wilayah penyebaran dampak;
- Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
- Banyaknya komponen lingk ungan hidup lain yang akan terkena dampak;
- Sifat kumulatif dampak;
- Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Adapun
isi dari AMDAL mencakup 5 hal penting, yaitu:
1.
Kerangka
Acuan (KA) sebagai dasar pelaksanaan studi AMDAL. Kerangka Acuan berisikan
ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
2.
Analisis
Dampak Lingkungan (ANDAL); merupakan hasil dari telaahan secara cermat, matang
dan mendalam dari dampak penting suatu rencana usaha/kegiatan.
3.
Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL); merupakan upaya penanganan dampak penting
sebagai akibat dari rencana usaha/kegiatan, yang ditujukan untuk mengurangi
dampak negatif dan meningkatkan dampak positif lingkungan hidup.
4.
Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL); merupakan upaya pemantauan komponen lingkungan
hidup yang terkena dampak penting serta digunakan untuk melihat kinerja
pengelolaan yang dilakukan.
5.
Executive
Summary; Merupakan ringkasan dari dokumen ANDAL, RKL & RPL.
Demikian
artikel singkat mengenai AMDAL ini yang merupakan bagian 1 dari 3 artikel yang
akan kami coba susun untuk menambah pengertian kita secara mendalam tentang
AMDAL.
Adapun
bagian 2 akan akan berisikan mengenai prakiraan dan evaluasi dampak pada AMDAL,
sedangkan bagian ke 3 akan berisikan tentang Aspek-aspek yang perlu
diperhatikan dalam penilaian AMDAL
Best
Regards
Fedy Gusti Kostiano, ST, M.Sc
Consultant HSE
Sentral Sistem Consulting
-There Is Always Room For
Improvement-
Sentral Sistem Consulting
MTH Square Lt.3A
Jl.MT.Haryono kav.10 No.2
Jakarta Timur 13330
(021)-29067201-03
(021)-29067204
We gladly welcome your comments, please
visit us:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar