Kamis, 21 Juli 2016

Cara Implementasi Risiko dan Peluang dalam ISO 14001:2015



Berbeda dengan standar lama, ISO 14001:2015 mensyaratkan organisasi untuk menentukan “risiko dan peluang”. Kata Risiko biasa digunakan dalam penerapan sistem manajemen K3 (OHSAS 18001 atau SMK3) yang terkait dengan Hazard & Risk (Bahaya dan Risiko terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja), Namun dalam ISO 14001:2015, kata risiko tidak diartikan sebagai risiko terhadap lingkungan atau biasa disebut Dampak Lingkungan, namun risiko dan peluang yang dimaksud adalah risiko dan peluang terhadap keberlangsungan organisasi.

Berikut cara implementasi risiko dan peluang dalam ISO 14001:2015 :
1.   Tentukan sumber dalam penentuan risiko dan peluang
·         Aspek Penting
·         Kewajiban Kepatuhan (dahulu persyratan hukum & persyaratan lain)
·         Konteks Organisasi (isu-isu internal dan eksternal)
2.   Tentukan tindakan untuk mengatasi risiko dan meningkatkan peluang
3.   Tentukan Action Plan (Rencana Tindakan) untuk mengatasi risiko dan peluang tersebut

No.
Sumber Risiko dan Peluang
Risiko dan Peluang
Action Plan
1
Aspek Penting
1.a
Limbah oli belum dikelola oleh pihak ke 3 yang berizin
Perusahaan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Membuat kerja sama pengelolaan limbah oli (limbah B3) ke pengelola (pengangkut dan / atau pemanfaat limbah B3) yang memiliki izin dari Pemerintah
1.b
Limbah cair masih dibuang ke drainase tanpa pengolahan (melebihi baku mutu yang ditetapkan pemerintah dan kawasan industri)
-       Perusahaan  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
-       Perusahaan diberi sanksi oleh kawasan industry yaitu tidak boleh mengalirkan limbahnya ke kawasan
-       Membuat pengelolaan limbah cair (STP sederhana / WWT)
-       Melakukan pemantauan dan pengukuran limbah cair secara berkala
1.c
Limbah kardus yang dibuang dan belum dimanfaatkan
-       Meningkatkan peluang kesempatan bekerja (meingkatkan pendapatan) masyarakat sekitar untuk mengelola limbah kardusnya
-       Perusahaan mendapatkan keuntungan atas penjualan limbah kardus
-       Melakukan kerjasama pengelolaan limbah dengan masyarakat sekitar
-       Melakukan pembinaan terhadap pengelolaan limbah kardus
2
Kewajiban Kepatuhan
2.a
Belum memiliki TPS B3
Perusahaan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Membuat TPS B3 dan mengajukan izin TPS B3
2.b
Belum mengajukan izin TPS B3
2.c
Perusahaan belum memiliki UKL-UPL dan izin lingkungan
Perusahaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Membuat UKL-UPL dan mengajukan izin lingkungan
3.
Isu-Isu Internal / Eksternal
3.a
Terdapat pungutan ormas untuk setiap barang yang masuk ke dalam perusahaan
Terjadinya demonstrasi dan huru hara jika perusahaan tidak memberikan pungutan liar yang diminta oleh ormas / karangtaruna sekitar kawasan (tempat berdirinya perusahaan)
Melakukan koordinasi dengan pihak ormas mengenai pungutan yang diminta dan bentuk kerja sama dengan pihak ormas untuk mengganti sistem pungutan liar dengan sistem pendaaan yang menguntungkan bagi semua pihak
3.b
Penggunaan material yang ramah lingkungan dan memiliki hasil uji ROHS
Customer akan mengembalikan barang / produk yang dihasilkan jika nilai hasil uji ROHS melebihi baku mutu yang ditetapkan (standarisasi)
Melakukan pengujian ROHS / ICP setiap produk yang dihasilkan
3.c
Perusahaan harus menerapkan dan tersertifikasi ISO 14001
Customer akan memilih perusahaan (supplier) yang menerapkan ISO 14001 dan perusahaan tidak dijadikan supplier (tidak boleh mengirim produk) jika belum memiliki sertifikat ISO 14001
Menerapkan dan melakukan sertifikasi ISO 14001

PENULIS : CAHYADI
EDITOR   : DODY INDRA WISNU

Untuk lebih mengetahui dan memahami penerapan ISO 14001:2015, Ikuti Public Training “Awareness & Workshop ISO 14001:2015” pada 23-24 Agustus 2016 @Hotel Zuri Express Lippo Cikarang

INFO LEBIH LANJUT, HUBUNGI :
aSentral Sistem Consulting
 phone (021)-29067201
 Fax (021)-29067204
   CP : Novi 0896 9001 5541 & Ayu 0895 33039 7926
   EMAIL : novi@sentral-sistem.com & ayu@sentral-sistem.com

1 komentar: