Berbeda
dengan standar lama, ISO 14001:2015 mensyaratkan organisasi untuk menentukan “risiko
dan peluang”. Kata Risiko biasa digunakan dalam penerapan sistem manajemen
K3 (OHSAS 18001 atau SMK3) yang terkait dengan Hazard & Risk (Bahaya dan
Risiko terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja), Namun dalam ISO
14001:2015, kata risiko tidak diartikan sebagai risiko terhadap lingkungan atau
biasa disebut Dampak Lingkungan, namun risiko dan peluang yang dimaksud adalah
risiko dan peluang terhadap keberlangsungan organisasi.
Berikut
cara implementasi risiko dan peluang dalam ISO 14001:2015 :
1. Tentukan sumber dalam penentuan risiko dan
peluang
·
Aspek Penting
·
Kewajiban Kepatuhan (dahulu persyratan
hukum & persyaratan lain)
·
Konteks Organisasi (isu-isu internal dan
eksternal)
2. Tentukan tindakan untuk mengatasi risiko
dan meningkatkan peluang
3. Tentukan Action Plan (Rencana
Tindakan) untuk mengatasi risiko dan peluang tersebut
No.
|
Sumber Risiko dan Peluang
|
Risiko dan Peluang
|
Action Plan
|
1
|
Aspek
Penting
|
||
1.a
|
Limbah oli belum dikelola oleh pihak
ke 3 yang berizin
|
Perusahaan dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
|
Membuat kerja sama pengelolaan limbah
oli (limbah B3) ke pengelola (pengangkut dan / atau pemanfaat limbah B3) yang
memiliki izin dari Pemerintah
|
1.b
|
Limbah cair masih dibuang ke drainase tanpa
pengolahan (melebihi baku mutu yang ditetapkan pemerintah dan kawasan
industri)
|
-
Perusahaan dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
-
Perusahaan diberi sanksi oleh kawasan industry yaitu tidak boleh
mengalirkan limbahnya ke kawasan
|
-
Membuat pengelolaan limbah cair (STP sederhana /
WWT)
-
Melakukan pemantauan dan pengukuran limbah cair
secara berkala
|
1.c
|
Limbah kardus yang dibuang dan belum
dimanfaatkan
|
-
Meningkatkan peluang kesempatan bekerja
(meingkatkan pendapatan) masyarakat sekitar untuk mengelola limbah kardusnya
-
Perusahaan mendapatkan keuntungan atas penjualan limbah
kardus
|
-
Melakukan kerjasama pengelolaan limbah dengan
masyarakat sekitar
-
Melakukan pembinaan terhadap pengelolaan limbah
kardus
|
2
|
Kewajiban
Kepatuhan
|
||
2.a
|
Belum memiliki TPS B3
|
Perusahaan dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
|
Membuat
TPS B3 dan mengajukan izin TPS B3
|
2.b
|
Belum mengajukan izin TPS B3
|
||
2.c
|
Perusahaan
belum memiliki UKL-UPL dan izin lingkungan
|
Perusahaan dapat
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
|
Membuat UKL-UPL dan mengajukan izin
lingkungan
|
3.
|
Isu-Isu
Internal / Eksternal
|
||
3.a
|
Terdapat pungutan ormas untuk setiap
barang yang masuk ke dalam perusahaan
|
Terjadinya demonstrasi dan huru hara
jika perusahaan tidak memberikan pungutan liar yang diminta oleh ormas /
karangtaruna sekitar kawasan (tempat berdirinya perusahaan)
|
Melakukan
koordinasi dengan pihak ormas mengenai pungutan yang diminta dan bentuk kerja
sama dengan pihak ormas untuk mengganti sistem pungutan liar dengan sistem
pendaaan yang menguntungkan bagi semua pihak
|
3.b
|
Penggunaan material yang ramah
lingkungan dan memiliki hasil uji ROHS
|
Customer akan mengembalikan barang / produk
yang dihasilkan jika nilai hasil uji ROHS melebihi baku mutu yang ditetapkan
(standarisasi)
|
Melakukan
pengujian ROHS / ICP setiap produk yang dihasilkan
|
3.c
|
Perusahaan
harus menerapkan dan tersertifikasi ISO 14001
|
Customer
akan memilih perusahaan (supplier) yang menerapkan ISO 14001 dan perusahaan
tidak dijadikan supplier (tidak boleh mengirim produk) jika belum memiliki
sertifikat ISO 14001
|
Menerapkan
dan melakukan sertifikasi ISO 14001
|
PENULIS : CAHYADI
EDITOR : DODY INDRA WISNU
Untuk lebih mengetahui dan memahami
penerapan ISO 14001:2015, Ikuti Public Training “Awareness & Workshop ISO
14001:2015” pada 23-24 Agustus 2016 @Hotel Zuri Express Lippo Cikarang
INFO
LEBIH LANJUT, HUBUNGI :
Sentral Sistem Consulting
(021)-29067201
(021)-29067204
CP : Novi 0896
9001 5541 & Ayu 0895 33039 7926
EMAIL : novi@sentral-sistem.com & ayu@sentral-sistem.com
thanks for the info...yeayyy ur my solution
BalasHapus