Konsep standar sistem manajemen
adalah dengan metode P-D-C-A (Plan Do Check Action), setelah organisasi
menetapkan perencanaan dan melaksanakan nya dibutuhkan suatu proses untuk memantau
dan mengukur hal tersebut. Begitu juga didalam ISO 14001 : 2015, dengan
menetapkan proses-proses didalamnya maka suatu organisasi harus melakukan
pemantauan dan pengukuran, agar tujuan dari penerapan sistem manajemen
lingkungan tidak mengalami penurunan.
Apa saja yang harus dipantau dan
diukur ?
Parameter dan indikator kinerja
sistem manajemen lingkungan ditetapkan dari beberapa hal, antara lain :
- Aspek lingkungan signifikan,
Suatu organisasi harus
mengidentifikasi aspek-aspek lingkungan dari aktifitas, produk dan jasanya
sesuai dengan persyaratan ISO 14001 ini dan juga harus menetapkan mana aspek
lingkungan tersebut yang signifikan memberikan dampak terhadap lingkungan.
Aspek lingkungan yang signifikan tersebut ditetapkan program pengendalian maupun
sebagai sasaran lingkungan. Untuk memastikan bahwa pengendalian tersebut
efektif dan efisien dan tercapai sasarannya, maka organisasi harus melakukan
pemantauan dan pengukuran. Misalnya aspek lingkungan signifikan berupa
pemakaian energi, maka organisasi diminta untuk melakukan pemantauan dan
pengukuran dari aspek lingkungan tersebut termasuk juga sasaran yang akan
dicapainya.
- Kewajiban kepatuhan (compliance obligation),
Telah dibahas sebelum pada artikel
lain, bahwa kewajiban kepatuhan ini terdiri dari peraturan perundang-undangan
dan persyaratan lain. Dan didalamnya, terdapat kewajiban-kewajiban yang harus
dipatuhi oleh organisasi, salah satunya mengenai parameter kunci lingkungan
yang harus dipantau dan diukur. Misalnya saja parameter kunci didalam dokumen
lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL), perizinan lingkungan (izin lingkungan, izin
penyimpanan sementara limbah B3, dll).
- Pengendalian operasi,
Agar pengendalian terhadap aspek
lingkungan sesuai dengan obyektifnya, organisasi juga diminta untuk melakukan pemantauan
dan pengukuran dari aktifitas ini. Misalnya saja pemantauan terhadap kepatuhan
standar operasi, kondisi operasi yang abnormal, pelaksanaan operasi terhadap
orang yang tidak berkompeten, dll. Hal ini dapat dilakukan dengan cara patroli
lingkungan, HSE Patrol, dll.
Untuk lebih mudah memahami penjelasan
kami diatas, kami akan menyajikannya dalam bentuk flow chart :
Penulis :
Dody Indra Wisnu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar