Pernahkah Anda mendengar atau melihat perusahaan yang disegel
dikarenakan tidak dapat memenuhi peraturan atau pun perizinan yang ada? Atau
ada perusahaan yang mengalami kendala dalam menjalankan operational dikarenakan
vendor menghentikan supply yang disebabkan oleh permasalahan pembayaran? Atau
pembangunan gedung yang tertunda dikarenakan di demo oleh masyarakat sekitar?
ISO 9001:2015 membaca hal tersebut, sehingga meminta organisasi
untuk mengidentifikasi dan memenuhi harapan interested parties atau pihak
yang berkepentingan yang terlibat didalam bisnis sehingga diharapkan
perusahaan dapat secara konsisten menyediakan produk dan jasa yang mampu
memenuhi persyaratan customer, hukum dan peraturan yang berlaku sehingga dapat
menjalankan roda bisnis dengan baik dan tanpa hambatan.
Siapa saja interested parties yang dimaksud dalam ISO 9001:2015 ?
Perlu di catat bahwa interested parties bukan hanya sekedar pelanggan.
Mengapa ??? Karena perusahaan atau organisasi bisa besar dan berjalan dengan
baik bukan hanya karena berasal dari pihak pelanggan saja tetapi juga ada
pihak-pihak lain yang mempengaruinya. Seperti : Pemerintah, Supplier,
Owner, Mitra Kerja, Vendor, Karyawan, Lingkungan Sekitar dll tergantung jenis
bisnis serta lokasi atau lingkungan tempat organisasi berada.
PENULIS : AGUS WAHYUDI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar