Kerusakan
lingkungan hidup saat ini menjadi permasalahan yang sangat diperhatikan oleh
Pemerintah Indonesia. Eksploitasi sumberdaya alam secara berlebihan,
pencemaran, gaya hidup, pemanfaatan sumberdaya alam secara tidak bijaksana,
menjadi faktor-faktor penyebab kerusakan lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan
hidup sangat berpengaruh terhadap kualitas kehidupan dan kesejahteraan manusia.
Jika kondisi kelestarian fungsi lingkungan baik, keberlanjutan keberadaan
kehidupan dan kesejahteraan manusia akan lebih terjamin. Di sisi lain, jika kondisi lingkungan buruk,
keberlanjutan akan terancam. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak
asasi setiap warga negara Indonesia.
Setiap
kegiatan yang diselenggarakan oleh manusia pada dasarnya bukanlah proses
alamiah, sehingga seringkali terjadi alam tidak mampu mereduksi limbah yang
dihasilkan. Agar kehidupan manusia tidak terganggu atau gangguan terhadap
kehidupan manusia tidak terlalu besar dan manusia mampu mereduksinya maka dalam
setiap kegiatan/usaha/pembangunan, perlu mengetahui setiap karakteristik materi
yang terlibat dalam proses kegiatan/pembangunan sehingga didapatkan pola
pengelolaan secara benar untuk meminimalkan dampak negatif dan tetap mendukung
keberlanjutan keberadaan, kehidupan dan kesejahteraan.
Dalam
upaya mengendalikan kerusakan lingkungan hidup, Pemerintah Indonesia mewajibkan
terhadap semua aktivitas/kegiatan/usaha yang berpotensi merubah rona lingkungan
hidup atau menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup untuk menyusun
instrumen pengelolaan lingkungan hidup. Instrumen pengelolaan lingkungan hidup
dapat berupa dokumen lingkungan hidup seperti dokumen Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (AMDAL), formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup (SPPLH), dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tergantung
dari ruang lingkup, jenis dan skala kegiatan/usaha.
Seringkali
pemrakarsa kegiatan/usaha menyusun dokumen lingkungan hidup hanya sebagai
persyaratan adminstratif untuk mendapatkan izin lingkungan maupun izin
operasional kegiatan/usahanya, tanggung jawab untuk mengelola lingkungan hidup seakan
hilang dengan tersusunnya dokumen lingkungan hidup tersebut.Paradigma tersebut
merupakan pemahaman yang salah, karena seharusnya instrumen pengelolaan lingkungan
hidup atau dokumen lingkungan hidup merupakan dokumen pendamping teknis pada
setiap proses dalam kegiatan/usaha tersebut. Jadi pengelolaan lingkungan hidup
yang dilakukan tidak hanya sekedar rangkaian kata-kata yang tertuang dalam
dokumen, namun apa yang dilakukan dalam proses suatu kegiatan secara otomatis terintegerasi
dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup. Banyak kegiatan/usaha belum
menyadari bahwa dokumen tersebut merupakan tanggungjawab kegiatan/usaha yang
wajib dijalankan. Rendahnya kesadaran, kepedulian dan komitmen dalam memelihara
lingkungan menjadi faktor utama tidak berjalannya pengelolaan lingkungan hidup.
Pertimbangan biaya yang harus dikeluarkan juga seringkali menjadikan faktor
kegiatan/usaha enggan untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup. Padahal
jika berfikir secara bijaksana, berapa biaya yang harus dikeluarkan apabila
kegiatan/usaha tersebut melakukan pencemaran yang berat terhadap lingkungan
hidup yang memicu konflik sosial dan berakibat pada ditutupnya usaha/kegiatan
tersebut.
Kegiatan/usaha
juga berkewajiban melaporkan secara berkala terhadap dinas teknis yang
berkaitan dengan kegiatan/usahanya setiap 3 atau 6 bulan sekali sesuai komitmen
yang tertulis dalam dokumen lingkungan hidup. Dengan cara tersebut dinas teknis
dapat mengontrol apakah terdapat perubahan kondisi lingkungan yang siginfikan
pada sekitar kegatan/usaha. Dinas teknis selaku pengawas pengelolaan lingkungan
hidup juga perlu meningkatkan perhatiannya terhadap kegiatan/usaha yang tidak
melakukan pengelolaan lingkungan hidup. Karena rendahnya pengawasan dan tidak
tegasnya implementasi kebijakan menjadi salah satu faktor penyebabkegiatan/usaha
tidak menjalankan pengelolaan lingkungan hidup seperti yang tertulis dalam
instrumen lingkungan hidup.
Penulis
Sya’bani Abdullah Amir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar