Jumat, 05 Juni 2015

PENENTUAN LIMBAH B3 DAN NON B3

Penentuan karakteristik limbah yang dihasilkan oleh kegiatan industri sering kali menimbulkan banyak pertanyaan, apakah limbah yang dihasilkan merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ? atau bahan yang bukan merupakan limbah B3 (non B3) ?







     
Limbah dikatakan/dikategorikan limbah B3 karena sifat, konsentrasi, ataupun jumlahnya yang dapat merusak, mencemari, dan membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Paracelsus (Ahli Toksikologi) menyatakan bahwa semua benda dapat menjadi racun, dan hanya dosis / konsentrasi yang dapat menentukan benda / bahan tersebut bersifat racun atau tidak bagi tubuh mahluk hidup “The dose makes the poison”. Dalam toksikologi, untuk mengukur kadar racun suatu bahan dapat menggunakan pendekatan LD50 (Letal Dose 50), LC50 (Letal Concentration 50), dan TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedures). 

LD50 dan LC50 merupakan angka yang menunjukkan adanya kadar racun dalam sebuah unsur (bahan) yang dapat membunuh 50% dari populasi yang dipakai sebagai objek pengujian toksisitas. Untuk unsur yang tidak dapat diukur dalam ukuran dosis, digunakan angka LC50. Unsur yang diukur dengan LC50 diantaranya udara dan air. Secara umum pengujian LD50 dan LC50 hampir sama, yang membedakan adalah media uji nya. LD50 merupakan pengujian toleransi kekuatan organisme / makhluk hidup terhadap suatu dosis bahan yang dimasukan (disuntikan) ke dalam tubuh makhluk hidup, sedangkan LC50 merupakan pengujian toleransi kekuatan organisme / makhluk hidup terhadap suatu bahan yang terkosentrasi pada media hidup (air dan udara)
 


   TCLP dirancang sebagai penentuan ada tidaknya bahan organic maupun non organic serta bagaimana distribusinya dalam limbah cair, padat, dan multiphasic wastes. TCLP digunakan untuk merumuskan apakah suatu limbah telah melampaui batas dari tingkat toksisitas yang ditentukan dan apakah limbah ini membawa bahan berbahaya yang tercantum dalam daftar hazardous waste code (40 CFR-Code of Federal Regulation) yang mengatur mengenai bahan-bahan berbahaya yang diatur dalam tes TCLP dan berapa konsentrasi maksimum yang dapat digolongkan sebagai B3 (Lampiran).
Dalam dasar yang digunakan EPA untuk uji TCLP ini disebutkan mengenai karakteristik yang dimiliki oleh B3 yakni :
  Ignitable (kemampuan untuk munculnya titik api, standardnya yakni pada titik didih kurang dari 140 0F ) à kriteria D001
  Corrosive (aqueous derajat keasaman kurang dari dua atau di atas 12,5) à kriteria D002
  Reactive (biasanya tidak stabil, tidak mudah terpecah, dan sangat reaktif terhadap air) à kriteria D003
  Toxic (melebihi batasan yang ditentukan oleh EPA untuk TCLP) à disebutkan dalam daftar khusus terdiri dari kode kontaminan D004-D043.

Prinsip dasar pengujian TCLP yaitu suatu bahan/limbah dilakukan pengukuran senyawa/unsur penyusun dari limbah tersebut. Jika pada limbah/bahan tersebut terdapat bahan/senyawa yang berbahaya sesuai dengan daftar TCLP dan melebihi batas / regulatory level, maka limbah tersebut dikategorikan sebagai limbah B3.
Pengujian LD50, LC50, dan TCLP dapat dilakukan oleh perusahaan dengan bantuan laboratorium terakreditasi atau perusahaan khusus yang menyediakan jasa pengujian LD50, LC50, dan TCLP. Hasil tes ini selanjutnya akan dianalisis oleh Environmental Protection Agency (EPA) yang dimiliki di setiap Negara (Kementerian Lingkungan Hidup - Indonesia).

Referensi
Anonim. 2009. Bahan Berbahaya Beracun. http://mypublichealthstudy.blogspot.com/2009/06/ bahan-berbahaya-dan-beracun.html. Diakses 30 Desember 2014.


Penulis


Cahyadi S.Pi., M.Si.
Konsultan HSE Sentral Sistem


Tidak ada komentar:

Posting Komentar