Penentuan karakteristik
limbah yang dihasilkan oleh kegiatan industri sering kali menimbulkan banyak
pertanyaan, apakah limbah yang dihasilkan merupakan limbah bahan berbahaya dan
beracun (B3) ? atau bahan yang bukan merupakan limbah B3 (non B3) ?
Limbah dikatakan/dikategorikan
limbah B3 karena sifat, konsentrasi, ataupun jumlahnya yang dapat merusak,
mencemari, dan membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Paracelsus (Ahli
Toksikologi) menyatakan bahwa semua benda dapat menjadi racun, dan hanya dosis /
konsentrasi yang dapat menentukan benda / bahan tersebut bersifat racun atau tidak
bagi tubuh mahluk hidup “The dose makes
the poison”. Dalam toksikologi, untuk mengukur kadar racun suatu bahan
dapat menggunakan pendekatan LD50 (Letal Dose 50), LC50 (Letal Concentration 50), dan TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedures).
LD50 dan LC50
merupakan angka yang menunjukkan adanya kadar racun dalam sebuah unsur (bahan)
yang dapat membunuh 50% dari populasi yang dipakai sebagai objek pengujian
toksisitas. Untuk unsur yang tidak dapat diukur dalam ukuran dosis, digunakan
angka LC50. Unsur yang diukur dengan LC50 diantaranya
udara dan air. Secara umum pengujian LD50 dan LC50 hampir
sama, yang membedakan adalah media uji nya. LD50 merupakan pengujian
toleransi kekuatan organisme / makhluk hidup terhadap suatu dosis bahan yang
dimasukan (disuntikan) ke dalam tubuh makhluk hidup, sedangkan LC50 merupakan
pengujian toleransi kekuatan organisme / makhluk hidup terhadap suatu bahan
yang terkosentrasi pada media hidup (air dan udara)
TCLP dirancang sebagai
penentuan ada tidaknya bahan organic maupun non organic serta bagaimana
distribusinya dalam limbah cair, padat, dan multiphasic
wastes. TCLP digunakan untuk merumuskan apakah suatu limbah telah melampaui
batas dari tingkat toksisitas yang ditentukan dan apakah limbah ini membawa
bahan berbahaya yang tercantum dalam daftar hazardous
waste code (40 CFR-Code of Federal
Regulation) yang mengatur mengenai bahan-bahan berbahaya yang diatur dalam
tes TCLP dan berapa konsentrasi maksimum yang dapat digolongkan sebagai B3
(Lampiran).
Dalam dasar yang
digunakan EPA untuk uji TCLP ini disebutkan mengenai karakteristik yang
dimiliki oleh B3 yakni :
• Ignitable (kemampuan
untuk munculnya titik api, standardnya yakni pada titik didih kurang dari 140 0F
) à kriteria D001
• Corrosive (aqueous derajat keasaman kurang dari dua
atau di atas 12,5) à
kriteria D002
• Reactive
(biasanya tidak stabil, tidak mudah terpecah, dan sangat reaktif terhadap air) à kriteria D003
• Toxic
(melebihi batasan yang ditentukan oleh EPA untuk TCLP) à disebutkan dalam daftar khusus terdiri
dari kode kontaminan D004-D043.
Prinsip dasar pengujian
TCLP yaitu suatu bahan/limbah dilakukan pengukuran senyawa/unsur penyusun dari
limbah tersebut. Jika pada limbah/bahan tersebut terdapat bahan/senyawa yang
berbahaya sesuai dengan daftar TCLP dan melebihi batas / regulatory level, maka
limbah tersebut dikategorikan sebagai limbah B3.
Pengujian LD50,
LC50, dan TCLP dapat dilakukan oleh perusahaan dengan
bantuan laboratorium terakreditasi atau perusahaan khusus yang menyediakan jasa
pengujian LD50, LC50, dan TCLP. Hasil tes ini
selanjutnya akan dianalisis oleh Environmental
Protection Agency (EPA) yang dimiliki di setiap Negara (Kementerian
Lingkungan Hidup - Indonesia).
Referensi
Anonim. 2009.
Bahan Berbahaya Beracun. http://mypublichealthstudy.blogspot.com/2009/06/
bahan-berbahaya-dan-beracun.html. Diakses 30 Desember 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar