Senin, 29 Juni 2015

Instrumen Pengelolaan Lingkungan Hidup Bukan Hanya Sekedar Dokumen Administratif



Kerusakan lingkungan hidup saat ini menjadi permasalahan yang sangat diperhatikan oleh Pemerintah Indonesia. Eksploitasi sumberdaya alam secara berlebihan, pencemaran, gaya hidup, pemanfaatan sumberdaya alam secara tidak bijaksana, menjadi faktor-faktor penyebab kerusakan lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan hidup sangat berpengaruh terhadap kualitas kehidupan dan kesejahteraan manusia. Jika kondisi kelestarian fungsi lingkungan baik, keberlanjutan keberadaan kehidupan dan kesejahteraan manusia akan lebih terjamin.  Di sisi lain, jika kondisi lingkungan buruk, keberlanjutan akan terancam. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. 

Setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh manusia pada dasarnya bukanlah proses alamiah, sehingga seringkali terjadi alam tidak mampu mereduksi limbah yang dihasilkan. Agar kehidupan manusia tidak terganggu atau gangguan terhadap kehidupan manusia tidak terlalu besar dan manusia mampu mereduksinya maka dalam setiap kegiatan/usaha/pembangunan, perlu mengetahui setiap karakteristik materi yang terlibat dalam proses kegiatan/pembangunan sehingga didapatkan pola pengelolaan secara benar untuk meminimalkan dampak negatif dan tetap mendukung keberlanjutan keberadaan, kehidupan dan kesejahteraan.

Dalam upaya mengendalikan kerusakan lingkungan hidup, Pemerintah Indonesia mewajibkan terhadap semua aktivitas/kegiatan/usaha yang berpotensi merubah rona lingkungan hidup atau menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup untuk menyusun instrumen pengelolaan lingkungan hidup. Instrumen pengelolaan lingkungan hidup dapat berupa dokumen lingkungan hidup seperti dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPLH), dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tergantung dari ruang lingkup, jenis dan skala kegiatan/usaha.

Seringkali pemrakarsa kegiatan/usaha menyusun dokumen lingkungan hidup hanya sebagai persyaratan adminstratif untuk mendapatkan izin lingkungan maupun izin operasional kegiatan/usahanya, tanggung jawab untuk mengelola lingkungan hidup seakan hilang dengan tersusunnya dokumen lingkungan hidup tersebut.Paradigma tersebut merupakan pemahaman yang salah, karena seharusnya instrumen pengelolaan lingkungan hidup atau dokumen lingkungan hidup merupakan dokumen pendamping teknis pada setiap proses dalam kegiatan/usaha tersebut. Jadi pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan tidak hanya sekedar rangkaian kata-kata yang tertuang dalam dokumen, namun apa yang dilakukan dalam proses suatu kegiatan secara otomatis terintegerasi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup. Banyak kegiatan/usaha belum menyadari bahwa dokumen tersebut merupakan tanggungjawab kegiatan/usaha yang wajib dijalankan. Rendahnya kesadaran, kepedulian dan komitmen dalam memelihara lingkungan menjadi faktor utama tidak berjalannya pengelolaan lingkungan hidup. Pertimbangan biaya yang harus dikeluarkan juga seringkali menjadikan faktor kegiatan/usaha enggan untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup. Padahal jika berfikir secara bijaksana, berapa biaya yang harus dikeluarkan apabila kegiatan/usaha tersebut melakukan pencemaran yang berat terhadap lingkungan hidup yang memicu konflik sosial dan berakibat pada ditutupnya usaha/kegiatan tersebut.

Kegiatan/usaha juga berkewajiban melaporkan secara berkala terhadap dinas teknis yang berkaitan dengan kegiatan/usahanya setiap 3 atau 6 bulan sekali sesuai komitmen yang tertulis dalam dokumen lingkungan hidup. Dengan cara tersebut dinas teknis dapat mengontrol apakah terdapat perubahan kondisi lingkungan yang siginfikan pada sekitar kegatan/usaha. Dinas teknis selaku pengawas pengelolaan lingkungan hidup juga perlu meningkatkan perhatiannya terhadap kegiatan/usaha yang tidak melakukan pengelolaan lingkungan hidup. Karena rendahnya pengawasan dan tidak tegasnya implementasi kebijakan menjadi salah satu faktor penyebabkegiatan/usaha tidak menjalankan pengelolaan lingkungan hidup seperti yang tertulis dalam instrumen lingkungan hidup.

 Penulis
Sya’bani Abdullah Amir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar